Iklan Header

Mau Dapat Sertifikasi? Penuhi Dulu Persyaratan Sertifikasi Guru Berikut!

Sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk kelayakan guru dalam mengajar di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengantongi sertifikasi guru ini, Kamu menunjukkan diri sebagai guru yang profesional. Pastikan Kamu yang sudah bersertifikasi guru PNS, wajib mendaftarkan diri di aplikasi SIM PKB dan penuhi semua persyaratan sertifikasi guru yang dibutuhkan. Tunjangan tambahan sebesar gaji pokok golongan menunggumu, lho!

Bila Kamu sudah menjabat sebagai guru PNS dengan SK Pengangkatan, maka tidak ada salahnya mendaftarkan diri mengantongi sertifikasi guru. Berikut persyaratan sertifikasi guru secara umum yang wajib Kamu penuhi lebih dulu yaitu :

1. Menempuh pendidikan terakhir S1 atau Diploma IV

Pastikan Kamu sudah lulus dan memiliki ijazah terakhir minimal S1 atau Diploma IV, ya!

2. Masih berstatus mengajar dalam periode pengangkatan

Hal ini berlaku untuk Kamu yang sudah berstatus guru PNS di lingkungan sekolah negeri.

3. Belum punya sertifikat guru

Kamu memang belum punya sertifikat guru atau pendidik, kecuali Kamu sudah mengikuti PPG pra jabatan yang mewajibkan mengikuti pendidikan dua semester.

4. Memiliki NUPTK

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diberikan pada guru PNS atau non PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan surat Direktur Jenderal GTK.

5. Maksimal umur 58 tahun

Pastikan Kamu masih berusia di bawah usia 58 tahun untuk mengajukan mendapatkan sertifikat guru, ya!

6. Punya kualifikasi pendidikan sesuai mapel yang dipilih

Hal ini dikarenakan guru yang mengantongi sertifikasi pendidik harus memiliki keahlian yang baik dan sesuai dalam proses belajar mengajar di sekolah terkait.

7. Sehat secara fisik dan mental

Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit terkait, termasuk bebas dari narkoba atau obat-obatan terlarang.

8. Berkelakuan baik

Wajib melampirkan SKCK dari Kepolisian sebagai bukti berkelakuan baik, ya!

9. Memiliki berkas atau dokumen yang dibutuhkan

Pastikan sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan jauh hari agar lebih mudah dalam mengunggah berkas tersebut, misalnya fotokopi ijazah terakhir, fotokopi SK Pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir yang sudah dilegalisasi Dinas Pendidikan, memiliki surat izin mengikuti PPG, dan persyaratan umum lain.

10. Siap mengikuti tahapan seleksi awal sampai akhir

Bila sudah lolos kualifikasi tahap I, maka Kamu akan mengikuti seleksi akademik yang diumumkan selanjutnya. Diklat PPG 6 bulan menjadi bagian akhir dari proses mendapatkan sertifikat pendidik.

Apakah Kamu sudah memenuhi semua persyaratan sertifikat guru bagi PNS ini? Bila sudah menjadi PNS, Kamu bisa mengajukan diri mendapatkan sertifikat guru sesuai ketentuan yang berlaku dan akan mendapatkan tunjangan tambahan senilai gaji pokok golongan. Profesionalitas guru yang terbukti resmi dengan sertifikat pendidik dari Kemendikbud atau Kemenag, kenapa tidak?



Tidak ada komentar untuk "Mau Dapat Sertifikasi? Penuhi Dulu Persyaratan Sertifikasi Guru Berikut!"